Berita Kota Terkini
  • Home
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Politik
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Wisata
  • Properti
  • Home
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Politik
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Wisata
  • Properti

Berita Kota Terkini

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Politik

Isi Pasal RUU PKS Yang Tuai Kontroversi

by Gozy Filhaq September 24, 2019
written by Gozy Filhaq September 24, 2019
RUU PKS - IGarna_shary

BERITAKOTA.CO.ID – Isi Pasal RUU PKS Yang Tuai Kontroversi Salah satu rancangan undang-undang yang saat ini menuai kontroversi baik di kalangan masyarakat, mahasiswa, dan anggota legislatif yaitu RUU PKS. Dimana rancangan undang-undang kekerasan seksual ya saat ini siap disahkan oleh DPR RI memang menjadi RUU yang terus menuai pro dan kontra salah satunya untuk yang tidak setuju dengan RUU PKS datangnya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI.

Jazuli juwaini selaku Ketua Fraksi PKS mempunyai penilaian tersendiri terkait RUU PKS di mana isi pasal RUU PKS yang dalam waktu dekat ini siap untuk disahkan kan Ya itu terkait ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual dengan dominan perspektif liberal yang menurutnya tidak sesuai dengan nilai Pancasila, nilai agama, dan juga budaya ketimuran. Oleh karena itu, partai fraksi PKS menolak rancangan undang-undang tersebut.

Jazuli juwaini menambahkan kan apabila RUU PKS nantinya akan menciptakan sebuah budaya permisif atas perilaku seks bebas dan juga pencernaan di mana menurutnya definisi kekerasan seksual yang diatur pada pasal 1 UU penghapusan kekerasan seksual berbunyi, apabila kekerasan seksual ialah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, yang atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas dikarenakan ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender yang berakibat pada penderitaan secara fisik, psikis, seksual, terjadinya kerugian ekonomi, budaya, sosial, dan politik.

Sementara itu untuk cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam pasal 11 sampai pasal 20, dimana untuk pasal 11 ayat 1 menyatakan apabila kekerasan seksual di dalamnya terdiri atas:

  • Terjadinya pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemerkosaan
  • Pemaksaan perkawinan
  • Pemaksaan pelacuran
  • Perbudakan seksual
  • Penyiksaan seksual.

Selanjutnya di pasal 11 ayat 2 di sana tertulis kan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didalamnya meliputi sebuah peristiwa kekerasan seksual yang ada di dalam lingkup relasi personal, selanjutnya rumah tangga, relasi kerja, publik, dan termasuk yang ada dalam situasi konflik bencana alam dan situasi khusus yang lain.

Hampir sama dengan yang diungkapkan oleh petinggi partai PKS, hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua Majelis Syuro PKS dirinya memberikan pandangan apabila RUU PKS sama sekali tidak merujuk untuk nilai-nilai padahal hal tersebut adalah amanat dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hidayat Nur Wahid mengatakan dan apabila dalam undang-undang pasal 29 di sana sudah ditegaskan jika negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan pastinya harus sesuai dengan nilai agama dan harusnya hal tersebut menjadi rujukan utama. Dirinya menegaskan apabila fraksi PKS yang ada di DPR RI semenjak awal sudah mengusulkan sejumlah perbaikan di dalam RUU PKS termasuk salah satunya yaitu ketentuan Pancasila, undang-undang dasar, dan mempertimbangkan nilai agama yang yang selama ini diakui di Indonesia, akan tetapi ternyata rujukan dari partai PKS tidak diterima.

Berbeda dengan pandangan fraksi PKS yang tidak setuju dengan RUU PKS, azriana Manalu selaku ketua Komnas Perempuan dan dirinya memberikan tanggapan Apabila pihak yang bersikap kontra hanya memahami teks RUU PKS dari perspektif yang sangat keliru di mana menurutnya RUU PKS adalah lex specialist ah atau sebuah undang-undang kitab UU hukum pidana yang sudah mengatur secara umum termasuk Salah satunya yaitu sangat erat berkaitan dengan moral dan kesusilaan an dan hal ini sudah ada di dalam KUHP.

Azriana menambahkan apabila RUU PKS menurutnya tidak bisa tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada dikarenakan rancangan undang-undang tersebut tidak bicara terkait kejahatan terhadap kesusilaan akan tetapi hanya bicara soal kekerasan seksual yang bukan kekerasan seksual itu bisa dibahas di undang-undang lain sehingga menurutnya, RUU PKS haruslah disahkan oleh DPR RI.

Isi RUU PKSRUU KUHPRUU PKS
0 comment
0
FacebookTwitterGoogle +Pinterest
Gozy Filhaq

previous post
RUU PKS dan RKUHP Ditolak Keras Mahasiswa
next post
Mengenal Perbedaan Ballon d’Or 2019 dan FIFA’s The Best Yang Jarang Diketahui

You may also like

Fakta Anggota DPR Termuda Hillary Lasut Dalam Acara...

October 1, 2019

Fahri Hamzah Disebut Orang Utan Langsung Mendadak Viral

September 26, 2019

4 Komentar Melody Prima Terkait Demo Mahasiswa Yang...

September 25, 2019

Fakta Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Yang...

September 21, 2019

Jadi Tersangka Kasus Korupsi KPK Imam Nahrawi Minta...

September 19, 2019

Kerjasama Iklan

Kami menerima Kerjasama Content Placement

Email : admin@beritakota.co.id

Recent Posts

  • Jaga Kesehatan dengan Asuransi agar Bisa Terus Berinvestasi
  • Semakin Mudah Booking Dokter Melalui Online di SehatQ.com
  • Keuntungan Membeli Asuransi Kesehatan untuk Jaminan Masa Depan
  • Perkembangan Brand Lokal Indonesia yang Menarik Minat Anak Muda
  • Cara Update Microsoft Office di OS Windows Dengan Mudah dan Gratis

Categories

  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Healthy
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tekno
  • Wisata

Social Networks

Facebook Twitter Google + Instagram Linkedin Youtube Email RSS

Recent Posts

  • Jaga Kesehatan dengan Asuransi agar Bisa Terus Berinvestasi

    December 5, 2019
  • Semakin Mudah Booking Dokter Melalui Online di SehatQ.com

    December 5, 2019
  • Keuntungan Membeli Asuransi Kesehatan untuk Jaminan Masa Depan

    November 29, 2019
  • Perkembangan Brand Lokal Indonesia yang Menarik Minat Anak Muda

    November 28, 2019
  • Cara Update Microsoft Office di OS Windows Dengan Mudah dan Gratis

    November 25, 2019

Newsletter

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

ABOUT BERITAKOTA.CO.ID

ABOUT BERITAKOTA.CO.ID

BERITAKOTA.CO.ID Portal Informasi terupdate yang membahas seputar politik, ekonomi, budaya, gaya hidup, kuliner dan wisata.

Facebook Twitter Google + Linkedin Youtube Email Vimeo RSS

Berita Utama

  • Daftar HP Yang Tidak Bisa Menggunakan Whatsapp di Tahun 2020

    October 4, 2019
  • Fakta Mengerikan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP

    October 4, 2019
  • Terima Ijazah, Wisudawan Ini Joged Lagu Entah Apa Yang Merasukimu

    October 3, 2019
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • Linkedin
  • Youtube
  • Email
  • Vimeo
  • Telegram